Pungli merupakan salah satu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU Junto No 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan ilegal melibatkan tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dengan membuat peraturan perundang-undangan, yang lebih penting adalah membangun pola pikir masyarakat yang mampu memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa mengembangkan sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil memberantas korupsi secara optimal.

Pemerasan (pungli) adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat atau wakil negara untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk memberi, membayar atau menerima sesuatu dengan harga yang lebih murah atau melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri.

Tindak pidana ini harus diawasi oleh aparatur sipil negara, karena sanksinya cukup berat. Banyak pejabat atau pegawai pemerintah yang tidak sepenuhnya memahami definisi pungutan liar di daerah ini. Seharusnya aparatur pemerintah mengurangi kegiatan pengumpulan pelayanan publik yang dipandang sebagai salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya gratifikasi.

Oleh karena itu, di era digitalisasi, penggunaan teknologi informasi sangat dibutuhkan untuk memproses segala macam transaksi pembayaran secara online, yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan orang yang dilayani, sehingga memiliki proses dan prosedur dalam pelayanan yang baik dan benar.

Pungli dapat terjadi dalam kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintah dalam proses pelayanan. Pemahaman yang wajar atas pemberian tidak resmi ini diyakini dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pejabat dan masyarakat.

Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas Pemberantasan Sumbangan Ilegal dan menyadari bahwa praktik Sumbangan Ilegal telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka harus dilakukan upaya untuk memberantasnya. Dalam suatu perusahaan yang terpadu, efektif, efisien dan tepat guna untuk mencapai efek jera dan upaya penghapusan pungutan liar.

Dengan terbentuknya Satgas Saber Pungli diharapkan :

1. Menghilangkan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia, unit kerja dan infrastruktur di pemerintah daerah.

2. Pengembangan perubahan mentalitas aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip zero pungli dengan mengutamakan pelayanan prima secara serentak.

Mengembangkan dan menciptakan sikap tegas dan kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk pungli dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Tanggung jawab tim SABER PUNGLI antara lain merumuskan rencana tindakan preventif, mengambil tindakan, dan meningkatkan pemahaman tentang perangkat untuk menciptakan budaya anti pungli di instansi pemerintah dan layanan publik.

Sosialisasi seharusnya tidak hanya untuk perangkat, tetapi juga untuk masyarakat, sehingga perangkat dan masyarakat benar-benar memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu ikatan pemerintah atau pegawai.

Seperti yang kami kutip dari blog H. Muhammad Wardan bahwa wilayah pemerintahan Indragiri Hilir yang kini juga berusaha menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungli.

Tidak meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apapun sebagai bagian dari pelayanan publik sesuai dengan kebijakan perangkat, tidak membiarkan perangkat salah mengartikan budaya memberi dan menerima sehingga dapat terjadi tindakan yang menyimpang. (AH)